Mendagri Intruksikan Pemda Susun Perkada Pembayaran THR dan Gaji 13

JAKARTA, NASIONAL1096 Dilihat

Konferensi pers Menpanrb, Menteri Keuangan dan Menteri dalam negeri

BERITA SEMARAK, JAKARTA – Tunjangan hari raya atau THR rencananya cair dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jum’at (15/03 /2024) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menteri Keuangan menyampaikan, THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN. Kata dia, ini merupakan upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA : Dinkes Mukomuko Bakal Pindahtugaskan Para Nakes di 2 Puskesmas

Ia mengungkapkan, tahun ini, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk thr sebesar Rp 48,7 triliun. Tidak hanya itu, terang Menteri Keuangan, anggaran juga disediakan untuk gaji 13 dengan jumlah mencapai Rp 50,8 triliun.

“Ada peningkatan jumlah anggaran dibanding tahun 2023. Ini disebabkan karena pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen,” terang Menteri Keuangan.

Untuk realisasinya, kata Sri Mulyani, tidak sama antar THR dan gaji 13. Menurutnya, THR akan diberikan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji 13, ujarnya, akan mulai Juni 2024.

BACA JUGA : Kasus RSUD Mukomuko Serat 16 ASN ke Pusara Korupsi

“Waktu penyaluranya nggak sama, kalau gaji 13 ini kan sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan dan pembayarannya mulai Juni 2024,” jelas Menteri Keuangan.

Sri menjelaskan, untuk THR, merupakan komponen penghasilan bulan maret dan gaji 13 Mei. Keduanya, kata Menteri Keuangan, sama-sama tidak ada potongan dan iuran.

“Untuk PPh nya, ditanggung pemerintah. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 ini, akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD,” kata Menteri Keuangan.

BACA JUGA : Kasus RSUD, Kejari Mukomuko Beri Isyarat Tersangka Jilid II

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

“Pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan Pemda juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Mendagri berkomitmen, akan mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah. Ie menegaskan, Pemda yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024.

BACA JUGA : 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Berstatus ASN

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, melalui kebijakanya, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 14/2024. PP ini, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 13 Maret 2024 lalu.

Kata KemenPANRB, THR dan gaji 13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

BACA JUGA : Terbitkan SE, Menteri Agama Singgung Pengeras Suara dan Muatan Khotbah Idul Fitri

Penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Untuk daftar penerimanya, bisa dilihat lebih jelas dalam PP nomor 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Untuk penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun,” terang KemenPANRB.

BACA JUGA : Beredar Foto Bupati Mukomuko dengan Mobil Ringsek, Ini Kondisi Sapuan

Kemudian, sambung KemenPANRB, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru atau dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *