Pemdes Teluk Bakung Realisasikan APBDes 2024

Kegiatan pra pelaksanaan pembangunan di Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu merealisasikan Anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes tahun anggaran 2024.

Kepala Desa Teluk Bakung, Susilowati, mengatakan, tahun ini, APBDes Pemdes Teluk Bakung sebesar Rp.1.070.332.000,00,-. Kata dia, jumlah tersebut direalisasikan dalam beberapa item atau program, yakni pembangunan fisik dan non fisik.

Kades mengungkapkan, realisasinya, di bagi dalam dua tahap dengan masing-masing tahapan dengan persentase yang berbeda.

BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah

“Kalau jumlah anggaran (APBDes) tahun anggaran 2024, Pemdes Teluk Bakung sebesar Rp.1.070.332.000,00,-. Jumlah itu terdiri dari DD sebesar Rp 654.742.000,00 dan ADD sebesar Rp 415.590.000,00. Untuk pencairanya di bagi dalam 2 tahap, dengan masing-masing (persentase) pertahapnya berbeda yakni tahap 1 sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen,” kata Kepala Desa Teluk Bakung, Rabu (15/05/2024) di ruang kerjanya.

Ketentuan tersebut, sambung Kades, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap Desa, penyaluran, dan penggunaan dana Desa tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA : Satpol PP Mukomuko Pastikan Penegakan Perda Hewan Ternak Tetap Berjalan

“Untuk non fisik yakni BLT-DD, ketahanan pangan dan stunting dan belanja lainnya. Sedangkan fisik tahun ini kita realisasikan dengan pembangunan/rehabilitasi peningkatan prasarana jalan Desa ( Gorong, Selokan dll) dan pagar PAUD,” jelasnya.

Penyaluran dana desa itu sendiri, terang Kades, terbagi 2, yakni dana desa earmark dan non Earmark. Kata dia, dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Minta, Satpol PP Tegakan Perda Hewan Ternak

“Penyaluran dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Untuk dana desa Earmark, ini merupakan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” terang Kepala Desa.

Sedangkan dana desa non Earmark, ujar Kades, penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Anggaran ini, dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Menurutnya, jika dana desa Earmark proses pencairanya 60 persen dan 40 persen, pola berbeda dengan non earmark antara desa mandiri dan reguler berbeda.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pastikan Bangun Jalan yang Sudah 4 Dekade Lebih Tak Tersentuh Pembangunan

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Lantik 10 Orang ASN Dalam Jabatan Strategis

“Desa Mandiri tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, Desa Reguler tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen,” terangnya.

Masih kata Kepala Desa Teluk Bakung, dalam penyaluranya, dana desa earmark ada tiga yang harus dicairkan yakni BLT Dana Desa (DD) maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan pangan dan hewani (Ketapangani) minimal 20 persen dan stunting. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *