Perubah Sistem Penyaluran DAK, Kepala Bappelitbangda Mukomuko Minta OPD Patuhi Regulasi

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1825 Dilihat

Gianto – Kepala Bappelitbangda Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Merujuk kepada undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

Dana Alokasi Khusus atau DAK didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang disediakan untuk daerah tertentu dengan tujuan dapat membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

BACA JUGA : Ribuan Rumah di Mukomuko Masuk Kategori Tidak Layak Huni

BACA JUGA : Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Barang Haram di Mukomuko

DAK itu sendiri ada 2 jenis yakni fisik dan non fisik. DAK non fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik. Sedangkan DAK fisik merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi, dan penugasan.

Tahun ini, sistem penyaluran DAK fisik menggunakan sistem penugasan. Ini berbeda dari tahun sebelumnya yakni regulasi.

Perubahan sistem penyaluran DAK fisik ini disampaikan oleh Kepala Badan perencanaan penelitian pengembangan daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Mukomuko, H Gianto SH, M.Si, Rabu (12 /06 /2024).

BACA JUGA : Habiskan Dana 32 Miliar, Dinas Kesehatan Mukomuko Lengkapi Fasilitas Puskesmas

BACA JUGA : Kejar Piala Adipura, DLH Mukomuko Bagun Ruang Terbuka Hijau

“Untuk penyaluran DAK tahun ini mengalami perubahan. Tahun 2023 penyaluranya menggunakan sistem reguler, yakni kita hanya diajukan dan akan dikucurkan setiap tahunnya. Tahun ini (2024) sistemnya menjadi DAK penugasan. Polanya, anggaran yang dikucurkan ke satu daerah, jika ada usulan sesuai dengan program pusat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN),” kata Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko, Rabu (12 /06 /2024).

Kata dia, tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko mendapat kucuran anggaran berupa DAK sebesar Rp105 miliar. Jumlah ini lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 77 miliar.

BACA JUGA : Dinas Perhubungan Mukomuko Usulkan Anggaran untuk Rehap Gedung

BACA JUGA : Dinas PUPR Mukomuko Upayakan Penganan Jaringan Irigasi

“Naik sekitar Rp 28 miliar dari tahun 2023. Sekarang (2024) Rp 105 miliar sedangkan tahun 2023 Rp 77 miliar,” jelas dia.

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko meminta, seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD yang bersifat teknis untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.

“Sama-sama kita ketahui, kalau pembangunan di Kabupaten Mukomuko ini hanya mengandaikan APBD, tidak akan maksimal. Iya bener, kita bisa membangun dengan menggunakan APBD, tapi dengan adanya dana dari pusat, pembangunan di daerah bisa bertambah. Ini sesuai dengan definisi DAK itu yakni membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, ” terang Kepala Bappelitbangda.

BACA JUGA : BPBD Mukomuko Akan Bentuk Tim Reaksi Cepat

Dengan demikian, ujar Kepala Bapelitbangda Mukomuko, keberadaan dana pusat (DAK) ini sangat penting, mengingat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko yang masih terbatas.

“Oleh sebab itu, OPD teknis yang melakukan kegiatan menggunakan DAK untuk mematuhi regulasi yang ada. Jangan sampai timbul masalah dikemudian hari,” ujar dia.

BACA JUGA : Gunakan DAK, Pemda Mukomuko Bagun Jalan di 2 Titik

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Mukomuko membeberkan, untuk mendapat anggaran ini tidaklah mudah. Kata dia, jika penyerapanya tidak maksimal bahkan tidak terserap, dapat dipastikan tahun berikutnya tidak akan mendapatkan lagi.

” Apalagi bermasalah dalam penggunaannya, sudah dipastikan tahun berikutnya nggak akan dapat lagi anggaran dari Kementerian terkait.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *