Jelang konferensi pers penetapan tersangka pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Polda Sumatera Utara
BERITA SEMARAK, SUMATERA UTARA – Polisi berhasil mengamankan 2 orang pria masing-masing berinisial R dan Y dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan yang terjadi dua pekan lalu.
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi menyampaikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata di, R dan Y adalah excavator dalam peristiwa pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 orang.
BACA JUGA : Pasca Kebakaran di Rumah Wartawan, Dewan Pers Minta Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM dan LPSK Bentuk Tim
BACA JUGA : PWI Pusat Bentuk Satgas Khusus Anti Kekerasan Terhadap Wartawan
“Kami telah mengamankan R dan Y. Keduanya merupakan excavator. R berperan membeli minyak solar dan pertalite dan sebagai pengemudi kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk menuju dan meninggalkan TKP,” kata Kapolda Sumut, Senin (08/07/2024) dalam konferensi pers di Karo, Sumut.
Sedangkan Y, terang Kapolda, adalah pelaku pembakaran rumah dengan cara menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral berisi solar dan pertalite serta menyalakan api.
BACA JUGA : PWI Pusat Apresiasi Polda Sumatera Utara
BACA JUGA : Menyulam Cerita, Membentuk Pelangi Rasa di Acara Mahasiswa Universitas Bakrie
Dijelaskan Kapolda Sumut, pergerakan keduanya juga terekam CCTV. Menurut Kapolda, sebelum peristiwa itu terjadi, R dan Y sempat melakukan survei ke rumah korban.
“Mereka (pelaku) datang menggunakan sebo (penutup kepala) dan selimut,” jelas Kapolda.
BACA JUGA : Kapolres Mukomuko Pastikan Handphone Anggotanya Tak Ada Aplikasi Judol
Polisi menyebut, saat ini, Polda Sumut sedang menelaah bukti-bukti yang didapat.
“Banyak yang sedang dianalisisa, diantaranya komunikasi yang terjadi di sekitar TKP, dan CCTV yang menggambarkan kedatangan para pelaku.” tandasnya. (**).