Satgas Judi Online Bakal Lakukan 3 Operasi Hukum

JAKARTA, NASIONAL1676 Dilihat

Hadi Tjahjanto – Ketua Satgas Judi Online

BERITA SEMARAK, JAKARTA – Satuan tugas (Satgas) pemberantasan perjudian daring (Judi Online) akan melakukan tiga operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan langkah itu akan dilaksanakan minggu depan.

“Minggu ini, termasuk minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi,” kata Ketua Satgas Judi Online atau Judol, Rabu (09/06 /2024) dalam konferensi pers usai rapat koordinasi satgas Judol di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Buat Efek Jera, Mendagri Siapkan Sanksi ASN Terlibat Judi Online

BACA JUGA : Kominfo Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judol

Kata dia, langkah hukum pertama yang akan dilakukan adalah dengan melakukan pembekuan rekening. Kemudian penindakan jual-beli rekening.

“Upaya ketiga adalah penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” kata dia.

Dia menyampaikan, berdasarkan laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK, tercatat ada 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan yang sudah diblokir.

BACA JUGA : Menko Perekomian Bersuara tentang Bansos Untuk Korban Judol

BACA JUGA : Tingkatkan Akurasi Data Iuran JKN-KIS, 76 Operator di Mukomuko Ikut Bimtek

Menurut Ketua Satgas, PPATK akan segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk membekukan rekening tersebut selama 20 hari.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya.

BACA JUGA : Presiden RI Beri Bantuan Sapi Qurban Berbobot Hampir 1 Ton ke Bengkulu Tengah

Dijelaskanya, terkait jual-beli rekening yang kebanyakan terjadi antara pelaku dengan warga di kampung atau desa, Ketua Satgas judol menyatakan penindakan akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam melakukan jual beli rekening, pelaku datang ke kampung-kampung untuk melakukan pendaftaran rekening kepada masyarakat secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” ujar dia.

BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Susun Dokumen Renja Folu Net Sink 2030

Ia menegaskan, pihaknya telah meminta Wakabareskrim dan Wakapuspom TNI untuk membantu memberantas jual beli rekening tersebut.

“Nanti yang terdepan dalah Bhabinkamtibmas. Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat. Saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *