Nur Arifin (kaos putih) Bersama calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Destita Khairilisani Destita Khairilisani, S. Farm, M.SM (berkerudung) saat berfoto bersama rekan lainya di Desa Arga Jaya
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Nur Arifin tertangkap kamera berfoto dengan calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Destita Khairilisani Destita Khairilisani, S. Farm, M.SM, sekitar hari Jum’at, (19/01/2024).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Thabrani ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengatakan, Nur Arifin belum resmi dilantik menjadi ketua KPPS desa Rami Mulya.
BACA JUGA : Oknum Anggota BPD Rami Mulya Hadiri Kampanye Calon DPD RI Dapil Bengkulu
“Saya cek dulu ststus keanggotaannya, kalau pelantikan sih belum ada,” kata Ketua PPK Kecamatan Air Rami, Sabtu (20/01/2024).
Kendati demikian, kata Ketua PPK Kecamatan Air Rami, pihaknya akan mengkonfirmasi terkait foto Nur Arifin yang berfose dengan calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Destita.
Selain itu, terang Thabrani, jika terbukti adanya pelanggaran, akan dijadikan bahan evaluasi.
BACA JUGA : Oknum Sekdes Bersama Kasi Pelayanan di Mukomuko Hadiri Kampanye Calon DPD RI
“Tentu, sekarang kan rujukan kita adanya bukti atas dugaan pelanggaran. Kalau (iya) terbukti, sedangkan beliau (Nur Arifin) belum dilantik, bisa saja keputusan untuk tidak melantik yang bersangkutan tapi tetap merujuk kepada alat bukti,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan maupun pengaduan tentang peristiwa itu. Kata dia, pihaknya bekerja sesuai Standart operating procedur atau SOP.
BACA JUGA : Tentang Vedeo Bupati Mukomuko, Pengamat : Ada Pembusukan Dalam Politik
“SOP nya kan, temuan dan laporan atau pengaduan yang disertai 2 alat bukti. Kalau unsur-unsur ini sudah terpenuhi, maka proses atau pelaksana aturan akan dijalankan,” kata Ketua Bawaslu Mukomuko, Minggu (21/01/2024).
Ketua Bawaslu menghimbau, para pihak yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk berpolitik aktif untuk tidak mengindahkan peraturan yang ada.
BACA JUGA : Bupati Mukomuko Enggan Klarifikasi Usai Vedeonya Diputar Saat Rapat Paripurna
“Mari kita bersama-sama menciptakan pemilu damai dengan mematuhi aturan yang ada.” demikian Ketua Bawaslu Mukomuko.
Diketahui, Nur Arifin merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Rami Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Selain itu, Ia juga menjabat sebagai ketua KPPS desa Rami Mulya.
Dalam kegiatan kampanye salah satu calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Destita Di desa Rami Mulya, Nur Arifin menghadiri acara tersebut.
BACA JUGA : DPRD Mukomuko Akan Tentukan Sikap Usai Disebut Tidak Berfikir Untuk Membangun Daerah
Sebelum berkampanye di Desa Rami Mulya, di hari yang sama, Destita melakukan kampanye di desa Arga Jaya. Dalam acara tersebut, Nur Arifin juga jadi dan berfoto bersama calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga yang hadir dalam acara itu.
“Iya, dia (Nur Arifin) hadir dan berfoto dengan bu Destita.” kata warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Belum ada keterangan resmi dari anggota BPD Rami Mulya. beritasemarak.com mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum ada tanggapanya. (**).