Samsat Keliling yang digelar oleh UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat kebijakan tentang pajak. Dalam keputusan, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menerbitkan keputusanya nomor E290.BPKD. 2024, tentang pemutihan pajak yang berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Gubernur Bengkulu menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu.
Kata dia, hal lain adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.
BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Beri Penghargaan Pemda Mukomuko Atas Penanganan Stunting
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Bakal Anggarankan Sisa Dana Hibah di APBD-P, Bawaslu : Enggak Seperti Itu
“Program pemutihan di Provinsi Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,” kata Gubernur Bengkulu, belum lama ini.
Dijelaskan Gubernur, pemutihan pajak termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengungkapkan, melalui program pemutihan pajak ini, Pemprov Bengkulu menarģetkan 4000 kendaraan.
BACA JUGA : Pemprov Bengkulu Susun Dokumen Renja Folu Net Sink 2030
BACA JUGA : Pemda Mukomuko Dapat Alokasi Dana Bagi Hasil Sawit Terbesar se Provinsi Bengkulu
Kata dia, program ini telah dimulai sejak awal Juni lalu. Menurut Kepala BKD, pemutihan pajak merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada masyarakat.
“Program pemutihan pajak yang dicanangkan Gubernur Rohidin saat ini masih dinikmati masyarakat sejak awal dibuka 4 Juni lalu,” kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu. Belum lama ini.
Dijelaskan Kepala BKD, laporan realisasi sejak 4 Juni lalu masih berproses. Kendati demikian, dia mengungkapkan, banyak masyarakat di kabupaten dan kota sangat antusias dengan program ini.
BACA JUGA : 127 Perwira di Polda Bengkulu Dimutasi
“Kità memasang target 4000 kendaraan wajib mengikuti Program Pemutihan ini,” ujar dia.
Untuk mencapai target itu, terang Kepala BKD, pihaknya telah membuka pelayanan Samsat Keliling atau Samling di kabupaten hingga malam hari.
“Kita saat ini sudah membuka pelayanan Samling (samsat keliling) hingga malam hari. Kemarin di Bengkulù Utara kan pak Gubernur sendiri yang menyampaikan Samling buka sampai malam, ini merupakan bentuk kita untuk mencapai target.” tandasnya. (**).