Nama Tempat Kelahiran di Akte dan Ijazah Tidak Sama.? Warga Harus ‘Melek’ Aturan Ini

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN2440 Dilihat

Ilustrasi Akte Kelahiran dan Ijazah (gambar : beritasemarak.com)

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu harus tahu, ada aturan tentang penulisan nama tempat kelahiran yang akan dicantumkan di ijazah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin melalui Kabid Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Novita Putriami, membenarkan hal itu. Kata dia, dalam Permendagri nomor 19 tahun 2010 menjelaskan tentang pencatatan dokumen kependudukan.

BACA JUGA : Dinas PUPR Mukomuko Bangun Jalan di Kawasan Sentra Produksi Pangan

BACA JUGA : Kapolres Mukomuko Pastikan Handphone Anggotanya Tak Ada Aplikasi Judol

“Benar. Ini sesuai aturan Permendagri nomor 19 tahun 2010, tentang pencatatan dalam dokumen kependudukan. Salah satunya tentang penulisan tempat lahir menyebutkan nama kota jika berupa Kota Madya atau nama Kabupaten kalau daerahnya berupa Kabupaten,” kata Kabid Dafduk, Selasa (25/06 /2024).

Dijelaskan Kabid Dafduk, walaupun seseorang lahir di wilayah Kecamatan, namun pencatatan nama tempat kelahiran harus menuliskan nama Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA : Kominfo Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Judol

BACA JUGA : Menteri Perdagangan Lepas Ekspor Baja Senilai USD 195 ribu ke 3 Negara

“Contoh seperti ini. Si A lahir di Kecamatan Air Rami, nah, di akte kelahiran harus di tulis lahir di Mukomuko,” jelas dia.

Kabid Dafduk menjelaskan, jika ada kesalahan dalam penulisan sejak diterbitkannya aturan tersebut, maka akan diberlakukan kebijakan yang berdasarkan dokumen yang ada.

“Peraturan itu kan terbit tahun 2010. Dalam akte kelahiran tercatat lahir di Mukomuko. Penulisan ini sudah benar sesuai Permendagri. Tapi, di ijazah tertulis tempat kelahiran nama Desa. Kalau kasusnya seperti ini, kita lihat, dokumen mana yang lebih banyak,” terang Kabid.

BACA JUGA : Judi Online Picu Keretakan Rumah Tangga, Uang Belanja Dipotong

“Kalau bicara kekuatan hukum, antara akte kelahiran dengan ijazah ini sama kuatnya. Nantinya, pertimbanganya itu, antara mana yang lebih awal atau mana yang lebih banyak. Contoh. Ijazah SD, SMP dan SMA sudah tercatat tempat kelahirannya tertulis nama desa, maka akte bisa di rubah sesuai tiga ijazah ini tadi. Tapi kalau dokumenya sedikit, maka akte enggak di rubah, tapi dokumen itu yang dibuatkan keterangan,” ujar dia.

Ia juga menyampaikan, perubahan nama tempat kelahiran pada akte kelahiran, dapat dilakukan dengan beberapa cara.

BACA JUGA : Jemaah Haji Asal Kecamatan Air Rami Mukomuko, Meninggal Dunia

“Yang pertama melalui keputusan Pengadilan Negeri. Yang kedua, adanya dokumen dasar untuk perubahan. Ya seperti yang saya sampaikan tadi. Lebih banyak dokumen yang tertulis tempat kelahiran dengan nama Desa,” terang dia.

Peristiwa kesalahan penulisan dialami oleh salah satu warga Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Kepala Desa Bukit Mulya, Nuryanto mengatakan, awalnya, akte kelahiran, ijazah SD, SMP dan SMA milik warganya sama.

BACA JUGA : 80 Ribu Pemain Judi Online Adalah Anak-anak

“Awalnya, di akte kelahiran tertulis Desa Bukit Mulya. Begitu juga dengan ketiga ijazah. Nah, pas mau ngurus dokumen di salah satu universitas, ijazah harus nama Kabupaten, sebab warga saya kelahiran tahun 2013. Otomatis Permendagri itu sudah berlaku,” kata Kepala Desa Bukit Mulya, Senin (24/06 /2024) di ruang kerjanya.

Ia pun melakukan perubahan pada akte kelahiran berdasarkan Permendagri. Namun, ujar Kades, permasalahan timbul karena nama kelahiran harus sesuai dengan akte kelahiran.

BACA JUGA : Target 4000 Kendaraan, Seluruh UPTD Samsat di Bengkulu Lakukan Ini

“Kan lebih tua akte kelahiran daripada ijazah. Enggak mungkin kita merubah atau membuat keterangan ketiga ijazah ini. Setelah saya koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil, baru ada solusi dengan merubah nama kelahiran di akte. Dasarnya ya ketiga ijazah. Artinya, lebih banyak dokumen yang tercatat nama kelahiran Desa Bukit Mulya.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *