Jajad Sudrajat – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Tercatat, sebanyak 197.758 penduduk atau 99,69 persen dari jumlah penduduk yakni 198.368 jiwa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Jajad Sudrajat. Kata dia, keperserta masyarakat terdiri dari beberapa golongan.
BACA JUGA : Warga Mukomuko Tak Bisa Bayar Pajak, Ini Penjelasan BKD
“Jumlah (197.758) penduduk yang menjadi peserta JKN ini terdiri dari beberapa jenis, yakni penerima bantuan iuran (PBI) yang bersumber dari APBN sebanyak 93.603 orang, PBI APBD sebanyak 18.347 orang,” kata Sekdis Dinas Kesehatan, Jum’at (31/05 /2024).
Selain itu, terang Sekdis, masih ada jenis peserta lain, yaitu, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 33.341 orang, bukan pekerja (BP) sebanyak 1.272 orang, pekerja penerima upah badan usaha sebanyak 32.324 orang, dan pekerja penerima upah pegawai negeri sebanyak 18.870 orang.
BACA JUGA : Polres Mukomuko Ajak Bersama-sama Bergotong – royong Merawat Anugerah Pancasila
Saat disinggung fasilitas kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan mengungkapkan, di Kabupaten Mukomuko ada 17 puskesmas yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.
“Untuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Bpjs ada 17 puskesmas, dua klinik, lima dokter praktek perorangan, satu dokter gigi, dan dua rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA : Kelompok Kerja Bina Keluarga Remaja Bawa Nama Mukomuko ke Tingkat Nasional
Sekdis Kesehatan Kabupaten Mukomuko menjelaskan, biasanya, peserta dengan status program Universal Health Coverage (UHC) jika sudah berjalan tidak sulit. Menurutnya, yang dikhawatirkan adalah peserta yang masuk dalam program UHC.
Peserta dengan ststus ini, katanya, terkadang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita ambil contoh, keaktifan peserta BPJS kesehatan di luar jaminan kesehatan daerah maupun maupun di luar jaminan kesehatan dari pemerintah pusat yang tidak aktif lagi,” ucapnya.
BACA JUGA : Disperindagkop dan UKM Mukomuko Gelar Pasar Murah Sebelum Idul Adha 2024
Kemungkinan, sambungnya, ada sekitar 40 ribu warga yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, kemudian tidak aktif. Hal ini dipicu oleh tidak jalanya kewajiban peserta yakni iurannya tidak dibayar.
“Padahal, keaktifan peserta mandiri BPJS kesehatan ini sangat membantu pemerintah dalam mencapai program UHC di daerah ini. Kami (Pemerintah Daerah) rutin setiap tahun mengalokasikan dana dalam APBD untuk jaminan kesehatan daerah bagi warga miskin.” pungkasnya. (**).