BKD Mukomuko Data Kendaraan Dinas yang Nunggak Pajak

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN1787 Dilihat

banner pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh BKD Provinsi Bengkulu

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendata kendaraan bermotor yang belum menjalankan kewajibannya yakni membayar pajak.

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas belum membayar pajak. Pendataan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.

BACA JUGA : PUPR Mukomuko Akan Ganti Lantai Jembatan di Kecamatan Air Rami

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Alokasi Dana untuk BPJS Ketenagakerjaan

“Pendataan dilakukan untuk semua kendaraan, baik motor maupun mobil di seluruh OPD yang belum membayar pajak,” kata Kepala BKD Mukomuko, Selasa (11 /06 /2024)

Nantinya, terang Kepala BKD, setelah pendataan, instansinya akan berkoordinasi dengan Samsat Mukomuko untuk mekanisme dari program pemutihan pajak

BACA JUGA : Gunakan DAK, Pemda Mukomuko Bagun Jalan di 2 Titik

BACA JUGA : DLH Kabupaten Mukomuko Siapkan Pegawai Untuk Pelatihan Analis Laboratorium

“Sekarang kan ada program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Nah, melalui program tersebut, kendaraan dinas yang menunggak pajak akan mengikuti program ini.” demikian Kepala BKD Mukomuko.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan program pemutihan pajak. Program pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

BACA JUGA : Pelajar di Mukomuko Viral Karena Belum Bayar SPP dan Tidak Boleh Masuk Kelas

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *