DPMD Mukomuko Ungkap Mekanisme Penyaluran DD dan ADD tahun Anggaran 2024

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ungkap mekanisme penyaluran dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos menerangkan, penyaluran ADD tahun anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024.

“Jadi penyaluran ADD regulasinya berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024,” kata Sekretaris DPMD Mukomuko, Kamis (16/05/2024) di ruang kerjanya.

BACA JUGA : Pemdes Rami Mulya Realisasikan APBDes 2024

Hadi, sapaan akrab Sekdis DPMD Mukomuko menjelaskan, penyaluran ADD dilakukan secara bertahap yakni, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni.

“Penyaluran ADD tahap pertama ini sebesar 40 persen. Sedangkan untuk tahap II waktunya paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni. Untuk persentasenya (tahap II) sebesar 40 persen. Dan tahap akhir (III) sebesar 20 persen dengan waktu paling cepat bulan Juli, ” jelas Sekretaris DPMD Mukomuko.

Sedangkan untuk penyaluran DD, terang Hadi, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 145 tahun 2023 tentang pengelolaan dana desa dan peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.

BACA JUGA : Bupati Mukomuko Pastikan Bangun Jalan yang Sudah 4 Dekade Lebih Tak Tersentuh Pembangunan

“Dalam aturan tersebut menjelaskan mekanisme penyaluran DD tahun 2024. Ada 2 jenis, yakni DD non-earmarket dan earmarket. Selain itu dikelompokan berdasarkan ststus desa, ” terang Hadi.

DANA DESA NON EARMARK

Sekretaris DPMD Mukomuko menjelaskan, Dana Desa non-earmarket adalah dana desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan skala perioritas desa.

“Dana Desa ini adalah anggaran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana ini direalisasikan sesuai dengan skala prioritas desa sesuai dengan kategori atau ststus (desa) nya,” kata Hadi.

BACA JUGA : Bahas Strategi UHC, Pemda Mukomuko Gelar Forkom Bersama BPJS Kesehatan

DANA DESA EARMARK

Kata Sekdis DPMD Mukomuko Dana Desa earmarket adalah penggunanya berdasarkan pada mandatory yang digunakan untuk membiayai kegiatan desa sesuai dengan skala perioritas nasional.

“Anggaran ini digunakan untuk membiayai kebutuhan yang ditentukan (skala perioritas nasional), seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan plafon paling banyak 25 persen. Kemudian untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani. Program ini lokasinya paling sedikit 20 persen. Lalu program pencegahan dan penurunan stunting, “jelasnya.

BACA JUGA : PT DDP Realisasikan Program CSR di Desa Arga Jaya Mukomuko

STATUS DESA

Ada beberapa macam ststus desa. Berikut jumlahnya berdasarkan IDM (Barita acara penetapan tahun 2023)

  1. Desa Mandiri : 9 desa
  2. Desa Tertinggal : 2 desa
  3. Desa Berkembang : 55 desa
  4. Desa Maju : 82 desa

Sekretaris DPMD Mukomuko menjelaskan, penyaluran dana non earmark untuk ststus desa mandiri, terdiri dari 2 tahap, yakni tahap I sebesar 60 persen dari pagu DD setelah dikurangi DD earmarket setiap Desa dan dilakukan paling lambat bulan Juni.

“Penyaluran tahap II adalah 40 persen dari pagu DD setelah dikurangi DD earmarket setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan April,” jelasnya.

BACA JUGA : Gunakan DAK Sebesar Rp 2.6 Miliar, Dinas PUPR Mukomuko Rehab Infrastruktur Irigasi

BACA JUGA : PUPR Mukomuko Akan Tinjau 2 Jembatan di Desa Dusun Pulau

Seperti ststus desa mandiri, sambungnya, penyaluran DD untuk desa berstatus tertinggal, berkembang dan maju pun sama, yakni 2 tahap, namun persentasenya yang berbeda.

“Untuk status desa tertinggal, berkembang dan maju, penyaluran tahap I sebesar 40 persen dari pagu DD setelah dikurangi DD earmarket setiap Desa dan dilakukan paling lambat bulan Juni. Sedangkan tahap II sebesar 60 persen dari pagu DD setelah dikurangi DD earmarket setiap Desa dan dilakukan paling cepat bulan April.” pungkasnya. (ADV /KOMINFO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *