DPRD Mukomuko Dorong Bumdes Memperoleh Sertifikat Badan Hukum

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wisnu Hadi, SE

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Wakil ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Wisnu Hadi, SE mendukung Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa atau lebih dikenal dengan sebutan Bumdes memperoleh sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak. Asasi Manusia (HAM).

Hal ini disampaikan Waka I DPRD Mukomuko saat dikunjungi awak media, Sabtu (09 /11 /2024) di kediamannya. Kata dia, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi memfasilitasi Bumdes untuk memperoleh sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Dukung Optimalisasi Pelayanan Kesehatan

Wisnu mendorong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko untuk terus berupaya mendorong Bumdes memperolah sertifikat badan hukum dengan melakukan evaluasi pendaftaran.

“Untuk mengupayakan agar Bumdes memiliki sertifikat badan hukum, kami mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD untuk melakukan evaluasi. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dialami oleh bumdes dalam melakukan pendaftaran sertifikat badan hukum, agar dirumuskan pemecahan masalah, “kata Waka I DPRD Mukomuko, Sabtu (09/11 /2024).

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Minta, Kades dan Perangkat Desa Patuhi Perbup

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Abdul Hadi, S. Sos mengatakan, saat ini, tercatat ada 148 Bumdes. Dari jumlah tersebut, 73 diantaranya dinyatakan tidak aktif atau beroperasi lagi.

“Dari 75 Bumdes yang aktif, yang sudah memiliki sertifikat badan hukum baru sekitar 20 BUMDes,” kata Sekdis PMD Mukomuko, Jum’at (18/11/2024).

Dijelaskan Sekdis, merujuk kepada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja, dalam pasal 117 menyebutkan, BUMDes perlu dijadikan Badan Hukum.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Ulas Permendes tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemdes

“Aturan ini, telah membawa implikasi pada status BUMDES. Untuk mewujudkannya, Pemdes harus mendaftarkan BUMDes ke Menteri melalui Sistem Informasi Desa (SID),” ujar Sekdis PMD Kabupaten Mukomuko.

Setelah pendaftaran itu, terang Sekdis, BUMDes akan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Masih kata Sekdis PMD, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 3 tahun 2021 merupakan dasar utama dalam proses legalitas BUMDes. Menurutnya, urgensi bagi BUMDes adalah melengkapi administrasi hukum umum (AHU) terlebih dahulu.

“Setelah memiliki AHU, Bumdes memiliki keluasaan dalam pendirian usaha. Administrasi (AHU) ini fungsinya sebagai dasar hukum yang kuat yang memungkinkan BUMDes beroperasi secara sah. Jadi, kalau enggak ada AHU, Bemdes tidak memiliki fondasi hukum yang jelas, dan bisa menghambat proses legalitas lainnya, seperti NPWP,” terang Sekdis PMD.

Sekdis PMD Mukomuko membeberkan, AHU merupakan salah satu kunci administrasi. Kata dia, setelah memilih AHU, Bumdes bisa memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“NPWP berfungsi untuk kelengkapan administrasi BUMDes seperti, untuk syarat membuat rekening bank atas nama Bumdes. Jadi, kalau legalitas BUMDes jelas, peluang mendapatkan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak pun sampai besor,” jelasnya.

BACA JUGA : DPRD Mukomuko Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Saat disinggung apa konsekuensi Bumdes yang belum memiliki sertifikat badan hukum.? Sekretaris Dinas PMD Mukomuko menegaskan, Bumdes yang belum mengantongi AHU tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha, baik penyertaan modal dari APBDes maupun sumber anggaran lainnya.

“Ini, (larangan) sudah kami sampaikan kepada Pemdes. Iya, menghimbau desa agar menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum.” pungkasnya. (ADV /SEKWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *