Ini Struktur Organisasi Tata Kerja Pemdes Berdasarkan Permendagri

MUKOMUKO, PEMERINTAHAN2601 Dilihat

Struktur organisasi tata kerja pemerintah desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

HARIAN SEMARAK, MUKOMUKO – Penyusunan struktur organisasi tata kerja pemerintah desa tidak bisa dibuat sembarang. Hal ini diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ujang Slamat melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Abdul Hadi mengatakan, dalam Permendagri itu, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA : DPMD Mukomuko Ungkap Mekanisme Penyaluran DD dan ADD tahun Anggaran 2024

BACA JUGA : Ribuan Keluarga di Mukomuko Tidak Menerima Bansos Tahun Ini

“Itu merupakan tugas utama pemimpin penyelenggaraan desa yang dijabat oleh suatu jabatan yang bernama Kepala Desa (Kades). Nah, dalam menjalankan tugasnya, Kades dibantu oleh Perangkat Desa,” kata Sekdis PMD Mukomuko, Rabu (26/06 /2024).

Dijelaskan Sekdis PMD Mukomuko, perangkat desa yang membantu Kades terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), beberapa Kepala Seksi (Kasi dan Kepala Urusan atau Kaur.

“Selain Sekdes, formasinya atau jumlah Kasi dan Kaur ini setiap desa enggak sama, sesuai dengan klasifikasi désa itu sendiri,” terang dia.

BACA JUGA : 42 Desa di Mukomuko Ajukan Persyaratan Penyaluran DD Tahap 2 Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA : Wow.! 4127 KPM di Mukomuko Telah Menikmati Kebijakan Pemerintah

Menurut dia, ada 3 klasifikasi Desa berdasarkan Permendagri nomor 84 tahun 2015 dan sesuai tingkat perkembangan desa.

“Merujuk dari Permendagri nomor 84 tahun 2015, susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya,” ujar dia.

Klasifikasi Desa Swasembada
Desa Swasembada adalah Desa yang lebih maju dan mampu mengembangkan semua potensi yang ada secara optimal, l

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Akan Bayar Rp 1,8 Miliar Iuran BPJS Perangkat untuk 1210 Perangkat Desa

“Klasifikasi dengan ini harus memiliki 3 orang Kaur dan 3 orang Kasi. Rata-rata, Desa dengan klasifikasi inj berada di ibukota kecamatan dengan jumlah penduduk yang padat. Kemudian, enggak terikat dengan adat istiadat, memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain,” jelas Sekdis PMD Mukomuko.

Klasifikasi Desa Swakarya
Sekretaris DPMD Mukomuko membeberkan, desa swakarya adalah Desa yang telah memenuhi kebutuhannya sendiri.

BACA JUGA : Dinas P2KBP3A Mukomuko Gelar Mini Lokakarya TPPS di Balai PKB Air Rami

“Desa dengan klasifikasi ini bisa memiliki 3 Kaur dan Kasi,” bebernya.

Sekdis PMD Mukomuko menjelaskan, desa swakarya, memiliki adat istiadat yang tidak mengikat penuh. Menurutnya, desa ini telah mulai mempergunakan alat-alat dan teknologi.

“Walaupun letaknya di pedalaman atau jauh dari pusat kota, desa swakarya memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain seperti jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar,” ungkapnya.

BACA JUGA : Status 148 Desa di Mukomuko Berdasarkan IDM

Klasifikasi swadaya

Sekdis PMD menyampaikan, klasifikasi swadaya rata-rata warganya sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengadakan sendiri.

“Klasifikasi Desa ini memiliki 2 orang Kaur dan 2 orang Kasi. Wilayah desa ini sangat jauh dari pusat kota atau wilayahnya terisolir dengan daerah lainnya,” kata Sekdis PMD Mukomuko.

BACA JUGA : Dinas PMD Mukomuko Sebut, Kades Bisa Panggil Perangkat Desa yang Hadir di Acara Kampanye

Kemudian, sambungnya, memiliki jumlah penduduk yang sedikit dengan mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.

“Rata-rata, bersifat tertutup, dengan ber prinsip penuh kepada adat. Kemudian, teknologi di wilayah ini terbilang masih rendah dengan sarana dan prasarana sangat minim. Lalu hubungan antarmanusia sangat erat dengan pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.” pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *