Kejari Mukomuko Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD

BERANDA1299 Dilihat

Press release penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum daerah Mukomuko

HARIAN SEMARAK, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum daerah (RSUD), Kamis (14/03/2024).

Kepala Kejari Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH yang didampingi oleh Kasi Intel, Radiman SH dan Kasi Datun Dodiyansyah Putra SH dalam press release nya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus itu.

Kata Kasi Pidsus, ketujuh orang tersangka itu adalah TA, AF, AD, HI, KN, JM dan HF. Mereka, disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Mukomuko dalam penggelolaan keuangan yang bersumber APBD dan BLUD tahun 2016 hingga 2021.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Seluruhnya (tersangka) di titipkan di sel tahanan Polres Mukomuko untuk pemberkasan perkara,” kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Kamis (14/03/2024).

Kasi Pidsus mengungkapkan, sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh orang itu tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami mintai keterangan dan sesuai ketetapan, penyidik menyimpulkan cukup bukti (minimal dua alat bukti) kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus.

Nantinya, terang Agung, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia juga menyinggung, kerugian negara dalam kasus ini.

“Perkara (dugaan) korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar lebih. Ini berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Bentuknya (diduga) mark up dan SPJ fiktif.” demikian Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *