Pengacara di Bengkulu Angkat Kasus ‘Predator’ Anak 10 Tahun Silam

Bayu Purnomo Saputra – Pengacara BPS and Partners

BERITA SEMARAK, KOTA BENGKULU – Bayu Purnomo Saputra, S.H., C.Me., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP bersama tim yang tergabung dalam BPS and Partners kembali mengangkat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi tahun 10 tahun silam.

Bayu, panggil Bayu Purnomo Saputra mengatakan, Ia bersama tim diberi kuasa untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Kata dia, kasus ini adalah peristiwa lama.

BACA JUGA : 2 Pengacara Protes atas Penanganan Kasus Pencabulan di Bengkulu

BACA JUGA : Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Barang Haram di Mukomuko

“Walaupun terbilang lama, sebab diduga terjadi sekitar 10 tahun yang lalu, namun secara aturan hukum yang berlaku masa daluwarsa kasus masih cukup lama,” kata Bayu yang berkantor di Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners Kota Bengkulu.

Kata dia, kasus tersebut masih dapat proses kembali berdasarkan aturan yakni penuntutan pidana yang tercantum dalam KUHP yang masih berlaku.

“Aturan lain adalah Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026,” ujar dia.

BACA JUGA : Awal Juni 2024, Polda Bengkulu Terima 11 Laporan Masyarakat

BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah

Bayu mengungkapkan, kasus ini terjadi saat adanya kecurigaan orang tua korban dengan tingkah laku anak perempuannya.

“Saat ini, anak sulung korban berusia 15 tahun. Anak korban (dulu) banyak bertingkah aneh- aneh. Awalnya anak ini pendiam, tapi perbedaan (tingkat laku) sejak tumbuh kembangnya anak itu. Tingkatnya menjadi- jadi,” ujar dia.

Dijelaskan Bayu, melihat perubahan sikap buah hatinya, orang tua korban mempertanyakan hal- hal yang mengarah pada pertanyaan yang belum lazim didengar oleh anak yang masih dibawah umur.

BACA JUGA : Usai Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko, Petani di Mukomuko Lapor Polisi

“Orang tua korban, menanyakan kok tingkat lakunya berubah. Nah, berdasarkan pengakuan korban, Ia (korban) pernah dicabuli,” terang Bayu

“Kemudian, orang tuanya juga menanyakan kepada anak keduanya (laki-laki/7). Dari keterangan anak keduanya, didapat pengakuan jika Ia (anak laki-laki) pernah di cabuli waktu berusia 5 tahun. Korban (anak laki-laki) ini sekarang berumur 7 tahun,. Jadi peristiwanya 2 tahun yang lalu, ” imbuhnya.

Masih kata Bayu, berdasarkan pengakuan kedua anaknya, orang tua korban mengadukanya kepada keluarga. Ia menegaskan, kantor Advokat & Mediator BPS And Partners akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan berpedoman kepada bukti dan saksi serta peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : Residivis Asal Bengkulu Utara Terancam Denda 10 Miliar

“Pihak keluarga, menunjuk kami untuk menangani kasus ini. Insyaallah saya bersama tim dari akan menindaklanjuti kasus ini. Ini agenda khusus tim dengan memperjuangkan keadilan. Langkah awalnya, membuat laporan di Kepolisian,” tegasnya.

Pengacara asal Kota Bengkulu ini menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pencabulan terhadap anak. Menurutnya, perbuatan predator ini terbilang keji dan tidak punya rasa malu serta dapat merusak masa depan dan psikologis korban dan keluarga.

BACA JUGA : Kejari Dalami Dugaan Penyalahgunaan Anggaran 30 Miliar di Setdakab Mukomuko, Ini Rinciannya

“Anak-anak dilindungi negara melalui undang-undang. Dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tertuang dalam pasal 52 (1) tertulis, setiap anak wajib mendapatkan perlindungan dari orang tua, masyarakat dan Negara. Dan banyak aturan lain yang memberatkan,” jelasnya.

Bayu juga mengatakan, selain untuk memberikan efek jera dengan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, pihaknya mendorong adanya upaya konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial korban. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *