Para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Bumi Mekar Jaya
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Sempat diamuk massa, para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Bumi Mekar Jaya (BMJ) Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi dan korban berakhir damai.
Ketua BPD BMJ, M. Amin mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah di kantor desa, antara keluarga para terduga dan korban menyepakati beberapa hal.
“Kalau nggak salah tadi ada 3 item. Pertama, para terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kemudian, ganti rugi. Dalam hal ini, kami tidak mencampuri, itu kesepakatan para terduga dengan korban. Kami sifatnya hanya memfasilitasi,” kata Ketua BPD BMJ, Rabu, (17/04 /2024).
BACA JUGA : 3 Terduga Pencuri Sawit Diamankan Warga BMJ Mukomuko, Polisi : Sedang Diproses
“Intinya, kedua belah pihak sepakat damai dan saling memaafkan, namun ada saran agar para terduga ini tidak dulu ada di wilayah Desa BMJ lantaran ditakutkan masih ada warga yang emosi,” terangnya.
Ketua BPD mengungkapkan, kedepan akan diberlakukan kesepakatan lain, yakni, mereka yang bekerja sebagai pemulung brodolan (buat sawit yang jatuh) jika mengambil brondol harus se izin pemilik kebun, jika tidak akan dianggap mencuri.
“Ini untuk kedepannya. Jika dilanggar, desa tetap memfasilitasi. Memfasilitasi ini artinya mencari solusi sebelum di bawa ke ranah hukum. Tapi kalau nggak ada kesepakatan, ya akan dibawa ke ranah hukum. Ini bukan berarti pihak desa melarang warga untuk melaporkan ke pihak yang berwenang jika ada tindak pidana yang terjadi lo, namun lebih kepada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau seandainya ada warga yang mau langsung melapor, ini hak setiap warga, “kata Ketua BPD BMJ.
BACA JUGA : Geram, Warga Desa BMJ Minta 3 Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Mukomuko Hengkang dari Desa
Mengenai keinginan masyarakat yang menginginkan para terduga untuk keluar (pindah) dari Desa BMJ, Ketua BPD menegaskan, baik BPD maupun Pemdes tidak dapat mengabulkannya, sebab, setiap warga negara Indonesia berhak untuk tinggal di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama.
“Tidak ada paksaan (untuk meninggalkan desa BMJ) namun dengan sukarela untuk meninggalkan desa BMJ. Ini berlaku (seharusnya) untuk kasus ini dan kedepannya. Perlakuan ini diharapkan dapat berdampak pada sosial dan moral pada para pelaku serta untuk pembelanjaan kedepannya, “jelasnya.
Kesepakatan itu, sambungnya, khusus untuk kasus pencurian buah kelapa sawit.
BACA JUGA : Geram, Warga Desa BMJ Minta 3 Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Mukomuko Hengkang dari Desa
Kepala Desa BMJ, Jhoni ketika dikonfirmasi beritasemarak.com membenarkan hal itu. Kata dia, kerugian akibat ulah para terduga sekitar Rp 1.500.000., dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
“Korban (MD) nggak mau buat laporan ke Polisi kare masuk tipiring kalau dinilai dari kerugian. Kerugianya sekitar Rp 1.5 juta,” kata Kepala Desa BMJ, Rabu (17/04/2024).
Kepala Desa BMJ mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat korban usai memanen sawit sehari sebelum kejadian.
BACA JUGA : Korban Pencurian Buah Sawit di BMJ Mukomuko Enggan Melapor, Kades : Upaya Damai
“MD, pada Senin (15/04 /2024) kan panen. Hari Selasa (16/04 /2024) korban berniat mengangkat buat sawit yang di panen, tapi buatnya nggak ada di tempat dimana dikumpulkan,” terang Kades.
Bersama perangkat Desa, korban menelusuri jejak motor dan bekas ban motor berakhir di salah satu rumah milik warga yang kebetulan toke sawit.
“Kami tanya, nggak ada yang ngaku, setelah didesak baru bilang ngambil dari kebun warga. Mereka (terduga) nggak tahu itu kebun MD,” terangnya.
BACA JUGA : Antisipasi Pencurian, Kebun Sawit di Mukomuko Dipasang CCTV, Ini Hasilnya
Kemudian, sambung Kades, ketiga orang yang masing-masing berinisial KW (21) warga Desa BMJ Kecamatan Pondok Suguh, IZ (26) warga Desa BMJ Kecamatan Pondok Suguh dan EP (26) warga Desa Selagan Raya Kecamatan Kota Mukomuko itu dibawa ke balai desa.
“Saya nggak tahu gimana informasi ini cepat beredar hingga banyak warga yang berkumpul di kantor desa. Takut amuk massa, kami menghubungi Polsek dan ketiga orang ini diamankan ke Polsek. Iya, sempat dipukuli (dikit). Kalau sampai parah mah nggak. Ya, namanya juga massa. Ya boleh dibilang amuk massa lah,” jelasnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim, Bripka Gultom mengatakan, sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Sudah damai,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Suguh, Kamis (18/04/2024).