Kantor Desa Air Berau yang disegel warga
BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Kantor Desa Air Berau di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu disegel, Rabu (27 /03/2024) malam.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Mukomuko Provinsi, Abdul Hadi, S. Sos membenarkan peristiwa ini. Kata dia, walaupun kantor disegel, namun pelayanan tetap berjalan.
“Benar. Tadi Camat Pondok Suguh menghubungi saya dan menyampaikan hal ini. Untuk pelayanan dialihkan ke tempat lain yakni kantor Camat,” kata Sekretaris Dinas PMD Mukomuko, Kamis (28/03/2024).
BACA JUGA : Kantor Desa Air Berau Mukomuko Disegel, Sejumlah Pejabat ‘Bungkam’
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pondok Suguh,. Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.k, M.H tidak menampik peristiwa ini. Menurutnya, saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab penyegelan tersebut.
“Benar, Kantor Desa Air Berau disegel Rabu (27 /03 /2024) malam,” kata Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Camat Pondok Suguh dan unsur-unsur yang ada.
BACA JUGA : Ketua Kelompok Tani Masad Jaya Bantah Lahan Semak Belukar Masuk Program Replanting
Berdasarkan sumber beritasemarak.com, penyegelan terjadi berdasarkan kesepakatan warga atas musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Penyegelan berdasarkan kesepakatan warga atas musyawarah BPD,” kata sumber beritasemarak.com, Kamis (28/03/2024).
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu, peristiwa berawal saat muncul dokumen kesepakatan atau surat perjanjian perdamaian antara keluarga Kepala Desa Air Berau, April, dengan keluarga salah satu warga Desa Lubuk Bento.
BACA JUGA : Jaksa ‘Lirik’ Realisasi Program Replanting di Kabupaten Mukomuko
“Dokumen berisi kesepakatan damai antara kedua belah pihak atas tindakan asusila antara Kades dan warga Desa Lubuk Bento. Peristiwa itu terjadi di Kota Bengkulu. Kalau melihat secara langsung (asusila), tidak ,” terang sumber beritasemarak.com.
Masih kata sumber, warga menuntut Kepala Desa Air Berau mundur dari jabatannya. Namun, Kades enggan menuruti tuntutan tersebut.
BACA JUGA : ‘Nyanyian’ Para Tersangka Kasus RSUD Mukomuko Buka Peluang Tersangka Baru
“Jadi, segel akan dibuka setelah keluarnya surat keputusan pemberhentian Kades tapi Kades merasa tidak bersalah dan nggak mau mundur,” jelasnya.
Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto ketika dikonfirmasi beritasemarak.com mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Kami belum dapat info yang akurat.” demikian Sekda Mukomuko. (**).