11 Partai Politik di Mukomuko Bakal Terima Kucuran Dana Ratusan Juta Dari APBD 2024

MUKOMUKO, NASIONAL3050 Dilihat

Kantor Kesbangpol Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu (tampak depan)

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Setiap tahunnya pemerintah mengucurkan dana bantuan untuk partai politik. Besaran bantuan tersebut sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu legislatif terakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

BACA JUGA : Pemda Mukomuko Siapkan Rumah Potong Hewan

BACA JUGA : Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Galakan Tanaman Hortikultura

Pasal 5

  1. Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah.
  2. Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  3. Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah.
  4. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
  5. Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
  6. Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA : Dinas Pertanian Sebut, Banyak Lahan ‘Tidur’ di Mukomuko

BACA JUGA : Kondisi Jalan Evakuasi Bencana di Mukomuko Memprihatinkan

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mukomuko nomor: 40/HK.03.1-Kpts/1706/KPUKab/MM/V/2019 tanggal 03 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara dan peringkat sah calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.. Rekapitulasi perolehan suara partai politik dan peringkat calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko

Dikutip dari keputusan KPU Mukomuko tersebut, tercatat ada 11 partai politik yang memiliki 25 orang perwakilan di DPRD Mukomuko dengan perolehan suara sah (keseluruhan) sebanyak 100.236 suara.

BACA JUGA : Perubah Sistem Penyaluran DAK, Kepala Bappelitbangda Mukomuko Minta OPD Patuhi Regulasi

Berikut nama-nama ke 11 partai politik, jumlah kursi dan perolehan suara sah berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mukomuko nomor: 40/HK.03.1-Kpts/1706/KPUKab/MM/V/2019.

  1. Partai Golkar (3 kursi) jumlah suara sah : 12.930 suara
  2. Demokrat (3 kursi) jumlah suara sah : 12.213 suara
  3. Perindo (3 kursi) jumlah suara sah : 9.656 suara
  4. PDIP (3 kursi) jumlah peroleh suara sah : 9.535 suara
  5. Gerindra (3 kursi) jumlah peroleh suara sah : 9.485 suara
  6. Nasdem (2 kursi) jumlah peroleh suara sah : 9.333 suara
  7. PAN (3 kursi) jumlah peroleh suara sah : 8.902 suara
  8. PKPI (1 kursi) jumlah peroleh suara sah : 7.745 suara
  9. PKS (1 kursi) jumlah peroleh suara sah : 7.717 suara
  10. PKB (2 kursi) jumlah peroleh suara sah : 7.080
  11. Hanura (1 kursi) jumlah peroleh suara sah : 6.171 suara

BACA JUGA : Ribuan Rumah di Mukomuko Masuk Kategori Tidak Layak Huni

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, MAP mengatakan, tahun ini jumlah bantuan keuangan partai politik untuk 11 partai politik sekitar sebesar Rp 500 juta.

Jumlah tersebut diberikan kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko dengan sistem pembagian Rp 5000 per suara sah pileg 2019.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Penjual dan Pembeli Barang Haram di Mukomuko

“Tahun ini, jumlah bantuan kepada 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko ditetapkan Rp 5000 per suara sah. Perhitungannya selama 8 bulan sisa masa jabatan anggota DPRD Mukomuko periode 2019 – 2024,” kata Kepala Kesbangpol Mukomuko, Kamis (13/06/2024)

Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, bantuan telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

Bantuan ini jelas Kepala Kesbangpol Mukomuko, merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, salah satunya melalui kegiatan-kegiatan pendidikan politik, baik bagi anggota partai, maupun masyarakat secara umum.

BACA JUGA : Habiskan Dana 32 Miliar, Dinas Kesehatan Mukomuko Lengkapi Fasilitas Puskesmas

Dijelaskannya, parpol memiliki peran strategis dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Dengan semakin aktifnya peran partai politik, khususnya dalam memberikan pendidikan politik, mudah-mudahan hal ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas demokrasi.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Mukomuko mengajak seluruh kalangan parpol untuk terus berperan aktif dalam memperkuat kehidupan
demokrasi dan meminta keuangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, untuk kegiatan yang meningkatkan partisipasi politik masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai demokrasi.

BACA JUGA : Polisi Dalami Kasus Lakalantas yang Mengakibatkan 2 Pelajar Tewas

Saat disinggung penyaluran dana bantuan partai politik untuk tahun 2024, Kepala Kesbangpol Mukomuko mengungkapkan, dana tersebut belum tersalurnya. Ia menegaskan, dana untuk batuan politik telah tersedia.

“Belum disalurkan, kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dar BPK RI. Ini merupakan syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana bantuan politik,” ungkapnya.

Diketahui, bantuan keuangan kepada partai politik ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.

BACA JUGA : Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah

Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Merujuk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011, anggaran bantuan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *