Direktur RSUD Mukomuko Ngaku Kecolongan Soal Berkas Peserta PPPK

Hendra Taufik Hal Hidayat, SH – Pengacara

BERITA SEMARAK, MUKOMUKO – Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Syafriadi mengaku kecolongan dalam hal berkas peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pengakuan Direktur RSUD Mukomuko itu, terungkap dalam rapat bersama pengacara MA, Hendra Taufik Hal Hidayat, SH diruang kerja direktur, Rabu (27/12 /2023).

BACA JUGA : BKPSDM Mukomuko Ajukan Pembatalan Kelulusan 1 Peserta PPPK 2023

“Bahasa direktur RSUD Mukomuko sih kecolongan,” kata Pengacara asal Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rabu (27/12 /2023).

Hendra Taufik Hal Hidayat, SH atau lebih dikenal dengan sebutan Taufik, mengatakan, pada mulanya, Ia didatangi MA yang menyampaikan keluhan atas ketidakadilan yang dialami dalam proses penerimaan PPPK Kabupaten Mukomuko dari formasi kesehatan.

“MA datang kepada saya dan menyampaikan ketidakadilan yang dialami. Perlu diketahui, Ma dan JN ini sama-sama bekerja di RSUD Mukomuko dengan ststus honorer,” terang Taufik.

BACA JUGA : Heboh ‘Jalur Khusus’ Peserta Tes PPPK di Mukomuko, LP.K-P-K Tampung Pengaduan

Sepengetahuan MA, JN mengikuti tes PPPK dari jalur umum bukan dari jalur honorer. Sebab, kata MA, JN sempat berhenti bekerja.

“Dalam proses rekrutmen PPPK ini kan ada masa sanggah. MA sempat menyampaikan keberatan, tapi nggak direspon. Untuk kuota di RSUD Mukomuko ini kan yang dibutuhkan 3 orang. Waktu perengkingan, MA kaget, nama JN di posisi ke tiga, sedangkan dia (MA) di urutan ke 4,” jelasnya.

Taufik sempat mencari regulasi, kebijakan PPPK apakah wewenang Kabupaten atau Pusat.

BACA JUGA : Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Soroti Isu Calo PPPK

“Setelah itu, saya koordinasi dengan rekan-rekan, kami meminta pendapat Sekda Mukomuko. Beliau (Sekda) mengatakan, terkait PPPK, merupakan wewenang BKPSDM. Setelah itu kami memutuskan untuk menyurati BKPSDM Mukomuko, dengan tembusan BKN RI, Presiden, dan Polda Bengkulu, “ujar Taufik.

Walaupun sedikit kecewa atas respon dari BKPSDM Mukomuko yang menanggapi suratnya melalui pesan WhatsApp, namun ia memakluminya.

“Ya saya maklum, tadi (Rabu, 27/12 /2023) saya diminta datang ke RSUD Mukomuko untuk membahas hal ini. Dan akhirnya keluarlah berita acara. Disinilah direktur RSUD menyampaikan jika dirinya kecolongan,” kata Taufik.

BACA JUGA : LSM KRM Mukomuko Menduga, Ada Manipulasi Absensi Honorer Tenaga Medis

Saat disinggung apakah akan membawa kasus ini ke jalur hukum.?. Pengacara muda ini belum bisa memastikan hal tersebut. Kata dia, sampai saat ini, MA hanya meminta pembatalan kelulusan JN.

” Belum ada permintaan dari MA untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi ada APH yang sudah menghubungi saya untuk klasifikasi, tapi belum saya penuhi.” demikian Hendra Taufik Hal Hidayat.

BACA JUGA : Ketua LSM KRM Mukomuko Akan Surati Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas

Diketahui, BKPSDM Kabupaten Mukomuko menyampaikan permohonan pembatalan kelulusan 1 peserta kepada BKN RI. Salah satu alasan BKPSDM membatalkan peserta yang dinyatakan lulus adalah adanya laporan dari pengacara bernama Hendra Taufk Hal Hidayat, SH tentang pelanggaran seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun anggaran 2023

“Benar. Surat kami sampaikan berdasarkan laporan dan investigasi Panselda dilapangan dan diperkuat surat klarifikasi dari RSUD Mukomuko.” kata Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, Rabu (27/12/2023)

BACA JUGA : Hampir 37 Ribu Hektar HPT di Mukomuko Dikuasai Masyarakat Secara Ilegal

Dasar lainnya adalah surat rumah sakti umum daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko nomor 1140/F.1/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal klarifikasi status tenaga honorer atas nama Julida Dwi Ningsih

BKPSDM Kabupaten Mukomuko menyampaikan jika peserta PPPK atas nama JN yang masuk dalam formasi bidan ahli pratama merupakan tenaga honorer yang telah terbukti mengundurkan diri sejak tanggal 1 Juli 2023.

BACA JUGA : Ssst..! 32 Ribu Lebih HPT di Mukomuko Dikuasai 3 Perusahaan

“Peserta telah mundur sebagai honorer RSUD Mukomuko (bidan), sehingga status pelamar tersebut telah terputus dan tidak lagi berkerja dan aktif sebagai bidan di RSUD Mukomuko.”demikian Kepala BKPSDM Mukomuko (* * YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *